Pembobolan Dana karena Penyalahgunaan Wewenang
Okezone
Gubernur BI Darmin Nasution. Foto: okezone
JAKARTA - Terkait kasus pembobolan nasabah di Citibank, Bank Indonesia menganggap bila hal ini ada penyalahgunaan wewenang karyawan bank. Di samping kurangnya ke hati-hatian nasabah.
"Tidak dilakukan cek dan ricek. Kurang ketatnya pengawasan internal. Dari sisi privasi simpul kerawanan penyelewengan," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution, saat pemanggilan oleh DPR bersama Citibank dan Kepolisian, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Dijelaskannya, penyalahgunaan tersebut berupa praktek-praktek rawan, blanko kosong nasabah meninggalkan yang telah ditandatangani, password ATM yang diketahui petugas bank. Sehingga menciptakan peluang dan godaan terhadap petugas bank.
"Debt collector, kami akan mengikuti perkembangan secara terdalam. Alat pembayaran menggunakan kartu, Pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena tidak ada UU yang ada, UU HAM, melarang perlakuan tidak pantas dalam bernegoisiasi. Sehingga bank menyerahkan pada pihak ketiga, perlu dibuat dalam perjanjian kerja sama, terhadap, akibat hukum yang timbul," jelasnya.(ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar