LAGOS - Kepolisian Nigeria menggerebek sebuah rumah yang diduga ‘pabrik bayi ilegal’. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat memaksa para gadis-gadis remaja untuk memiliki anak yang kemudian ditawarkan untuk diperdagangkan atau tujuan lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 32 gadis yang sedang mengandung. Polisi juga menahan dan menginterogasi pemilik rumah atas tuduhan dia biasanya menjual bayi kepada orang yang mungkin menggunakannya untuk riutal atau hal lainnya.
"Kami menyerbu gedung Cross Foundation di Aba tiga hari lalu menindaklanjuti laporan yang mengatakan ada gadis berusia 15-17 tahun yang disuruh melahirkan bayi untuk pemilik gedung," kata kepala polisi Bala Hasan, seperti dilansir AFP, Rabu (1/6/2011).
Kepada polisi, beberapa gadis tersebut mengatakan mereka diminta menjual bayinya seharga 25 ribu hingga 30 ribu Naira atau sekira Rp1,7 juta tergantung jenis kelaminnya.
Badan Nasional Anti Perdagangan Manusia Nigeria menyebutkan, selanjutnya bayi-bayi tersebut dijual ke pembeli dengan harga 300 ribu Naira sampai satu juta Naira atau sekira Rp 17,2 juta hingga Rp57,6 juta.
Hasan menjelaskan, pemilik "pabrik bayi ilegal' tersebut akan dijerat dengan pasal pelecehan anak dan perdagangan manusia. Membeli dan menjual bayi adalah tindakan ilegal di Nigeria dengan anaman 14 tahun penjara.
Biayasanya bayi diperjualbelikan tidak hanya untuk diadopsi tetapi juga untuk praktik ilmu hitam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar