LAGOS - Kepolisian Nigeria menggerebek sebuah rumah  yang diduga ‘pabrik bayi ilegal’. Rumah tersebut dijadikan sebagai  tempat memaksa para gadis-gadis remaja untuk memiliki anak yang kemudian  ditawarkan untuk diperdagangkan atau tujuan lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 32 gadis yang  sedang mengandung. Polisi juga menahan dan menginterogasi pemilik rumah  atas tuduhan dia biasanya menjual bayi kepada orang yang mungkin  menggunakannya untuk riutal atau hal lainnya.
"Kami menyerbu gedung Cross Foundation di Aba tiga hari lalu  menindaklanjuti laporan yang mengatakan ada gadis berusia 15-17 tahun  yang disuruh melahirkan bayi untuk pemilik gedung," kata kepala polisi  Bala Hasan, seperti dilansir AFP, Rabu (1/6/2011).
Kepada polisi, beberapa gadis tersebut mengatakan mereka diminta menjual  bayinya seharga 25 ribu hingga 30 ribu Naira atau sekira Rp1,7 juta  tergantung jenis kelaminnya.
Badan Nasional Anti Perdagangan Manusia Nigeria menyebutkan, selanjutnya  bayi-bayi tersebut dijual ke pembeli dengan harga 300 ribu Naira sampai  satu juta Naira atau sekira Rp 17,2 juta hingga Rp57,6 juta.
Hasan menjelaskan, pemilik "pabrik bayi ilegal' tersebut akan dijerat  dengan pasal pelecehan anak dan perdagangan manusia. Membeli dan menjual  bayi adalah tindakan ilegal di Nigeria dengan anaman 14 tahun penjara.
Biayasanya bayi diperjualbelikan tidak hanya untuk diadopsi tetapi juga untuk praktik ilmu hitam.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar